Indonesia
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi mempunyai potensi akademik untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui: Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek). Program ini merupakan program bantuan pendidikan nasional yang berlaku untuk calon mahasiswa Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Sunday, 1 November 2026
66 days remaining3 February 2026
Kemdiktisaintek
Beasiswa pemerintah nasional
Bantuan pendidikan tinggi
Beasiswa berdasarkan kondisi ekonomi dan prestasi akademik
Jenjang Studi Target
KIP Kuliah ditujukan untuk calon mahasiswa yang akan masuk:
Program Sarjana (S1)
Program Diploma (D4)
Program Diploma (D3)
Program Diploma lainnya sesuai ketentuan perguruan tinggi
KIP Kuliah tidak membatasi bidang studi tertentu. Penerima dapat memilih berbagai program studi yang tersedia di perguruan tinggi penerima KIP Kuliah, selama program studi dan perguruan tinggi memenuhi ketentuan akreditasi serta aturan KIP Kuliah.
Jenis pendanaan: Full funded (pendanaan penuh untuk komponen yang ditanggung program).
KIP Kuliah memberikan bantuan berupa:
Bantuan biaya pendidikan/kuliah.
Bantuan biaya hidup mahasiswa.
KIP Kuliah dibuat untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi siswa Indonesia yang:
Memiliki kemampuan akademik.
Memiliki keterbatasan ekonomi.
Ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi menghadapi kendala biaya.
Program ini memungkinkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti pendidikan tinggi di perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan.
3 Februari 2026-31 Oktober 2026
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
10 Februari 2026-18 Februari 2026
25 Maret 2026-7 April 2026
Seleksi Mandiri PTN
15 Juni 2026-31 Oktober 2026
15 Juni 2026-31 Oktober 2026
Siswa SMA atau sederajat yang:
Akan lulus pada tahun berjalan.
Lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Memiliki potensi akademik baik.
Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Lulus seleksi masuk perguruan tinggi.
Diterima pada perguruan tinggi dan program studi yang memenuhi ketentuan KIP Kuliah.
Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan melalui salah satu kondisi berikut:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4.
Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika tidak memenuhi tiga kondisi tersebut, calon mahasiswa tetap dapat mendaftar apabila memenuhi ketentuan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali per bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Email aktif.
Dokumen pendukung kondisi ekonomi.
Dokumen keluarga sesuai kebutuhan verifikasi perguruan tinggi.
KIP Kuliah berlaku untuk jalur:
SNBP
UTBK-SNBT
Seleksi Mandiri PTN
Seleksi Mandiri PTS
Tahapan seleksi KIP Kuliah:
Tahap 1: Pendaftaran AkunCalon peserta membuat akun KIP Kuliah dengan memasukkan:
NIK
NISN
NPSN
Email aktif
Peserta memilih jalur masuk perguruan tinggi:
SNBP
SNBT
Mandiri PTN
Mandiri PTS
Peserta harus diterima terlebih dahulu di perguruan tinggi.
Tahap 4: Verifikasi Perguruan TinggiSetelah diterima, perguruan tinggi melakukan:
Verifikasi data ekonomi.
Pemeriksaan dokumen.
Penetapan kelayakan penerima.
Penerima ditetapkan setelah:
Peserta diterima di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi melakukan verifikasi kelayakan.
Peserta memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.
Membantu pembayaran biaya pendidikan mahasiswa sesuai ketentuan program.
2. Bantuan Biaya HidupMahasiswa menerima bantuan biaya hidup sesuai aturan pemerintah.
3. Kesempatan Kuliah di Perguruan TinggiProgram memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Perguruan Tinggi yang Dapat Menerima KIP KuliahKIP Kuliah dapat digunakan pada:
Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memenuhi ketentuan.
Program studi harus memenuhi standar akreditasi yang ditentukan pemerintah.
For more info:
Contact: eva.l@bansafoundation.com or WhatsApp +62895322749819 (Eva)
Time Remaining
Login required to access